/

Sabtu, 08 September 2012

KODE ETIK FASILITATOR PNPM MANDIRI PERDESAAN


KODE ETIK FASILITATOR DAN KONSULTAN PNPM MANDIRI PERDESAAN

KODE ETIK
PENJELASAN
PENDAHULUAN

Kode etik ini adalah nilai-nilai yang digali berdasar pada kesadaran akan tanggungjawab bagi terbentuknya masyarakat yang demokratis, transparan dan berkeadilan;

Merupakan prinsip moral yang bila dilanggar tidak hanya berakibat terganggunya tatanan program PNPM MANDIRI PERDESAAN tapi juga berdampak pada kinerja dan profesi konsultan.



Kata konsultan dalam kode etik adalah:
a.    Fasilitator Kecamatan;
b.    Konsultan Manajemen Kabupaten; dan
c.    Konsultan Manajemen Nasional baik di RMU maupun di Pusat.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Konsultan PNPM MANDIRI PERDESAAN memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal :
a.    memfasilitasi masyarakat dalam seluruh proses PNPM MANDIRI PERDESAAN;
b.    menjaga pelaksanaan program pada prinsip dan prosedur yang berlaku;
c.    mendorong tindak lanjut penanganan masalah


Tugas dan tanggung jawab konsultan penjabarannya dapat dilihat PTO dan Penjelasannya

2. Untuk mendukung terlaksananya tugas dan tanggung jawab tersebut, konsultan dilarang:
a.    Mengambil keputusan, melakukan negosiasi, kompromi, memberi saran dan atau  tindakan apapun yang dapat merugikan masyarakat dan atau PNPM MANDIRI PERDESAAN

Larangan untuk mengambil keputusan, melakukan negosiasi, kompromi, memberi saran dan atau tindakan apapun yang dapat merugikan masyarakat dan atau PNPM MANDIRI PERDESAAN berlaku jika tindakan tersebut:
1.    melanggar prinsip dan prosedur yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional;
2.    melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    merugikan program karena sasaran dan tujuan yang tidak tercapai; dan
4.    merugikan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

b.    Menerima apapun dari pihak manapun dengan tujuan
§    Untuk meloloskan proses seleksi desa dan penetapan alokasi dana PNPM MANDIRI PERDESAAN;
§    Mempengaruhi pemilihan jenis kegiatan, lokasi dan spesifikasi dari kegiatan PNPM MANDIRI PERDESAAN dalam proses perencanaan;
§    Sebagai hadiah, kompensasi, komisi, tanda terima kasih, atau apapun namanya dalam kaitannya dengan profesi sebagai konsultan.


Cukup Jelas
c.    Bertindak sebagai suplier bahan dan alat, menunjuk salah satu suplier atau sebagai  perantara;

Pengertian perantara adalah bertindak sebagai makelar dan/atau komisioner sehingga memperoleh keuntungan atas nama pribadi, keluarga dan atau kelompok.

d.    Bertindak sebagai juru bayar dan atau merekayasa pembayaran/administrasi atas nama UPK, LKMD, Tim Pengelola Kegiatan dan atau kelompok masyarakat;

Cukup Jelas
e.    Membantu dan atau menyalahgunakan dana PNPM MANDIRI PERDESAAN untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau kelompok
Dana PNPM MANDIRI PERDESAAN yang dimaksud dalam kode etik ini meliputi:
1.    Dana Operasional Kegiatan (DOK);
2.    Dana Bantuan Langsung ke Masyarakat (BLM);
3.    Dana Operasional Administrasi Kantor; dan
4.    Dana Technical Assistance  seperti OSA, ILT dan time sheet.

f.     Meminjam dana PNPM MANDIRI PERDESAAN dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga dan atau kelompok;

g.    Memalsukan arsip / tandatangan / laporan baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan masyarakat dan PNPM MANDIRI PERDESAAN;

Cukup Jelas
h.    Dengan sengaja mengurangi kualitas dan atau kuantitas pekerjaan;

Sengaja mengurangi kualitas dan atau kuantitas pekerjaan dianggap pelanggaran kode etik termasuk di dalamnya penyimpangan RAB dan desain yang dampaknya mengakibatkan menurunnya kualitas dan atau kuantitas hasil pekerjaan.


i.      Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan dan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi;

Walaupun konsultan tidak terlibat, tindakan ini merupakan pelanggaran omisi yang tidak dapat ditolerir meskipun hal ini merupakan kelalaian. Pengertian tidak sengaja dapat diartikan sebagai kelalaian sehingga harus juga dilihat dari dampak yang terjadi dan dengan penyelidikan yang menyeluruh.

SANKSI DAN PENUTUP

1.  Pengawasan atas pelaksanaan kode etik ini akan dilaksanakan secara menyeluruh dan berjenjang.
2.  Setiap pelanggaran terhadap larangan yang tercantum dalam kode etik ini akan berakibat diberikannya sanksi atas profesi dan pemutusan hubungan kerja, apabila terdapat bukti yang cukup dapat diteruskan dengan upaya hukum.

j.       
k.     
l.       
m.    
n.    Ketentuan sanksi pemutusan hubungan kerja dalam kode etik yang berlaku adalah sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang terjadi. Sedangkan untuk upaya hukum dapat diupayakan apabila pelaku tidak beritikad baik untuk membantu perbaikan atas pelanggaran yang terjadi, misalnya mengembalikan dana yang disalahgunakan.



    

Tidak ada komentar:

Wirausaha

Unit Pengelola Kegiatan

Jumlah Pengunjung