/

Sabtu, 08 September 2012

PROSES PENANGANAN MASALAH


TITIK KRITIS
PROSES PENANGANAN MASALAH

1.   Sikap dan cara pandang terhadap masalah
-          sejauh ini penanganan masalah belum dianggap sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas fasilitato
-          Tupoksi sering kali hanya dilihat sebagai fungsi pendampingan pelaksanaan tahapan kegiatan yang ada di PTO (lihat juga penjelasan VIII)
-          masalah masih dianggap ‘aib’ sehingga ditakuti, ditutup-tutupi, dihindari – tidak dipandang positif sebagai media pembelajaran, melatih daya kreatif/kecerdasan.
-          Setiap masalah/Pengaduan –dari pihak manapun- wajib ditindaklanjuti
-          Setiap konsultan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah. Dimana pembagian tugasnya – berjenjang

2.   Penerapan prinsip dan proses penanganan (rahasia, partisipasi, transparan/akuntabilitas)
-          masih terdapat proses penanganan yang tidak tepat sehingga menimbulkan masalah baru.
-          Konsultan masih menangani masalah sendiri
-          Info progress tidak sampai ke masyarakat

3.   Pengkategorian masalah yang tidak tepat menyebabkan target penanganan yang salah.
-          segala kesalahan prosedur yang berdampak pada penggunaan dana diluar peruntukan adalah penyimpangan dana.
-          Jika anggota kelompok adalah pejabat maka penyimpangan dana
(contoh kasus: weru –sukoharjo)

4.   Masalah dinyatakan selesai
-          Pada prinsipnya masalah dinyatakan selesai melalui forum masyarakat, dengan mengacu pada standar penanganan yang ada di PTO dan SOP penanganan masalah
-          Untuk proses hukum, selesai jika telah masuk ke pengadilan – berkas acara dilimpahkan.
                                 i.    asumsinya bola telah ada ditangan penegak hukum, tidak akan di SP3 kan dan putusan tidak dapat diganggun gugat.
-          Penyimpangan prinsip dan prosedur serta intervensi, dalam hal proses tidak lagi dapat diulang, maka ‘cukup’ dilakukan penegasan kepada pelaku dan masyarakat.

5.    Action plan/rencana aksi, wajib diterapkan sebagai alat bantu pantauan progress dan evaluasi hasil penanganan.
6.    Penugasan pasca pelatihan merupakan media untuk menilai keberhasilan pelatihan – penanganan masalah. 

Tidak ada komentar:

Wirausaha

Unit Pengelola Kegiatan

Jumlah Pengunjung